INHU, Detikriaunews.com - Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram pada Senin, (6/1/ 2025). Dua tersangka, BKP alias Bily (37) dan ID alias Bedul (44), ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami menerima laporan bahwa di sebuah rumah di Jalan Petani RT.001 RW.002 sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan ini, tim langsung bergerak," jelas Aiptu Misran.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Kompol Jufri, S.H., melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. Di tempat tersebut, polisi menemukan Billy Kurniawan sedang berada di sebuah kamar. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa:
Tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Dua pak plastik klip bening kosong.
Satu set alat hisap sabu (bong).
Dua buah kaca pirex.
Satu korek api mancis.
Satu tas sandang hitam bertali kuning.
Satu unit timbangan digital.
Satu unit handphone Realme biru dongker.
Satu sendok pipet.
Uang tunai sebesar Rp 200.000.
Setelah penangkapan Billy, penyelidikan dilanjutkan untuk melacak sumber narkotika tersebut. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Bedul yang diduga berperan sebagai penyedia barang.
Menurut keterangan Aiptu Misran, kedua tersangka berperan sebagai pengedar narkotika. “Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Billy, seorang petani, dan Bedul, seorang wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Melalui kerja sama dengan masyarakat, polisi optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Kabupaten Inhu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami akan bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.