Pekanbaru, Detikriaunews.com - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial MSR (31) dan RM (28) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam.
Kasat Narkoba AKP Era Maifo di konfermasi melalui Whatsapp Rabu,(4/12/24) menyampaikan bahwa Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya terhadap seorang tersangka JI, serta mengaku pekalu JI membeli sabu dari kedua tersangka ini.
Tim Ojo Loyo kemudian menggerebek rumah MSR di Jalan Pesantren Gang Suparjan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Saat penggeledahan di rumah MSR, kita menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang dibungkus dengan plastik bening. Sabu tersebut ternyata tersimpan di dalam kantong celana sebelah kiri bawah RM," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pelaku RM mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "AB" (DPO) di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua buah handphone, timbangan digital, plastik bening, alat hisap/bong, kaca pirek, dan korek api.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Ojo Loyo akan terus mengejar "Abang" yang merupakan DPO dalam kasus ini," tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Polres Kampar terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Editor : Zunardi