TAMBANG, Detikriaunews.com - Dua pelaku Narkoba berinisial YU (33) dan MA (38) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu berat 17,82 gram dan Pil Ekstasi berat 15.50 gram.
Pelaku ditangkap pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 20.00 Wib Di jl Dusun IV Kp Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang.
Diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo bahwa pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan ulah pelaku ini.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kita bergerak dan diketahui keberadaan kedua pelak yang sedang berada dipinggir Jl. Raya Bangkinang - Pekanbaru tepatnya didaerah Dusun IV Kp. Terandam Desa Tambang,"terangnya.
Selanjutnya disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dan 46 Butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan Plastik bening dibalut dengan kertas tisu dan dimasukkan kedalam kotak obat merk Siladex serta dilakban warna putih yang ditemukan dibawah tiang listrik sebelah mereka berdiri.
"Saat diintrogasi YU dan MA mengakui barang narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari RO(DPO) dengan sistim buang di daerah Kecamatan Tambang,"tambah Kasat
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Zunardi