• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik Sabu Seberat 6,96 Gram di Ujung Batu

    Selasa, 12 November 2024, November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T08:05:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabuoaten Rokan Hulu Provinsi Riau

    Senin ( 11/11/2024) malam


    Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP dalam Keterangan Pers nya menjelaskan

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan PH alias Pathul (29) Jalan Cempaka RT/RW 003/004 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu 


    Pelaku Ditangkap bersama barang Bukti berupa enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 6,96 gram selain itu juga diamankan satu lembar Plastik Klip warna Putih Bening satu pack Plastik Klip warna Putih Bening satu buah sendok terbuat dari Pipet plastik satu buah Bong

    satu unit Timbangan Digital satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 0822-××××-×× 

    " Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa

    di Desa Suka Damai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu "Kata Jhonrefly 


    Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH beserta anggotanya untuk menangkap Pelaku, setelah melakukan koordinasi Team bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku saat di introgasi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari AN namun saat Team mengejar AN sudah berhasil melarikan diri


    Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohul,Pelaku 

    akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tandasnya


    *Sumber: Humas Polres Rohul*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini