KAMPAR, Detikriaunews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial R (21), warga Desa Air Terbit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolsek, penangkapan R dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Air Terbit.
"Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu dengan bruto 3,70 gram, bong, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial NY Pekanbaru," tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya.
Editor : Zunardi