Pekanbaru, Detikriaunews.com
Rw Alias Iret berprofesi sebagai Rentenir (Warga di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar), secara resmi dilaporkan ke Polda Riau, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik seorang Warga masyarakat bernama Sukirman sebesar Rp 400. Juta, Rabu (13/11/2024).
Usai membuat laporan ke Polda Riau, Abdul Syarif, S.H.,M.H dan Advokat Hendri, S.H, M.H.CPLC ,CPLCE pengacara mendampingi kleinya bernama (Sukirman) menceritakan tentang kronologis dugaan penipuan kepada awak media, bahwa klein kami meminjam uang ke Bank BRI atas nama Sukirman melalui rentenir atau calo inisial RW alias Iret ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Dalam proses peminjaman ke BRI, RW Alias Iret seorang rentenir membantu Sukirman untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI, dengan jumlah pengajuan pinjaman sebesar Rp 400 juta, dalam proses pinjaman, RW Alias Iret membantu Sukirman untuk biaya administrasi mempercepat pencairan di Bank BRI sebesar 35 juta.
Berselang beberapa hari kemudian, pencairan dana pinjaman yang Rp 400 juta rupiah dari BRI masuk ke rekening Sukirman, kemudian inisial RW Alias Iret meminta ATM dan buku tabungan atas nama Sukirman untuk dia pegang", ungkap Hendri.
"Dan malam harinya setelah, uang tersebut cair dan masuk ke rekening atas nama Sukirman sebesar 400 juta rupiah, kemudian inisial RW Alias Iret meminta uang Rp 35 juta yang diawal sebagai Administrasi untuk membantu proses tersebut", ucap Hendri.
Dan besoknya lanjut Hendri SH,MH, inisial RW mengajak Danis Maharani yang merupakan menantu dari Sukirman ke Brilink pertama kali untuk menarik uang 60 juta, kemudian transaksi penarikan ke Brilink menari 70 juta, uang dari Rp 400 juta yang masuk ke rekening atas nama Sukirman tersebut.
Setelah uang ditarik melalui ATM, uang tersebut di masuk kedalam tas inisial RW tanpa menyerahkan uang tersebut kepada keluarga Sukirman, kemudian ATMnya tetap dipegang oleh inisial RW dengan alasan, "biar dipegang dulu, jadi besok sama-sama kita menarik uang tersebut, kemudian kita hitung semuanya, termasuk pengeluaran", kemudian Danis saat itu memintak ATM dan buku rekening yang ditahannya tersebut.
"Kemudian, besoknya inisial RW kembali mengajak Danis untuk menarik uang tersebut ke Brilink sebesar 140 juta di 2 Brilink yang berbeda, dan sisa direkening tersebut sekitar 130 juta lagi, tetapi ATMnya juga masih ditahan dengan alasan, karena udah limit dan tidak bisa ditarik semuanya, biar saya pegang dulu ATM ini", kata Hendri mendengar kronologis kejadian dari Denis yang meniru ucapan inisial RW tersebut.
"Dan setelah kejadian tersebut, besoknya inisial RW menelpon Denis untuk mengambil ATM dan buku rekening atas nama Sukirman, namun ternyata uang tersebut habis direkening atas nama Sukirman tersebut setelah mengecek saldo di Brilink terdekat", terang Hendri.
Kemudian klain kami lanjut Hendri lagi menelpon inisial RW dan menanyakan kenapa uang tersebut habis di rekening, dan RW menjawab untuk memotong hutang klein kami,
Sementara, semua uang yang di tarik dari Brilink beberapa kali dengan jumlah total sebesar Rp 270 juta tersebut, masih ditangan RW Alias Iret tanpa di serahkan Kepada Sukirman selaku atas nama peminjam ke BRI.
"Disinilah yang mengherankan bagi kami, kenapa inisial RW bisa menghabiskan sisa uang yang tinggal tanpa mengajak klein kami untuk menarik uang tersebut, sementara PIN nya tidak pernah diberitahukan ke inisial RW tersebut", ujar Hendri.
"Jadi kami menduga adanya unsur penipuan dan penggelapan terang Hendri SH.MH lagi. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Satu sisi, yang meminjam uang ke Bank adalah Sukirman, dengan atas nama Sukirman, disisi lain, yang punya hutang adalah Denis, tetapi yang dirugikan atau menjadi korban adalah Sukirman yang tidak bisa menikmati ataupun tidak bisa menggunakan uang pinjaman tersebut", tutup Hendri.
Maka dari itu, kami berharap Kepada POLDA Riau, untuk segera menindaklanjuti laporan kami nomor : STTPL/B/401/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 November 2024 pukul 18:10 WIB, atas nama pelapor Sukirman selaku korban", tutup Hendri SH.MH (Tim-Red/ANC).