• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    SURVEI KELAYAKAN KLINIK PADA LPKA KLAS II PEKANBARU OLEH DINAS KESEHATAN KOTA PEKANBARU

    Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T07:18:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com - Dalam upaya pemenuhan hak bagi Anak Binaan terutama di bidang kesehatan dan perawatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru telah mempersiapkan segala bentuk persiapan demi mengantongi predikat Klinik Pratama. Tim Survei dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru pada Selasa (22/10), untuk melakukan survei kelayakan dalam pemenuhan izin Klinik Pratama.


    Izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru. Tanpa adanya izin mendirikan klinik dan operasional klinik, maka tim medis bisa dituntut atas dasar praktek ilegal karena tidak punya izin praktek. Dengan adanya izin operasional, legalitas operasional klinik terlah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.


    Tim survei yang dipimpin oleh Dhesi Pranthi Wenaz memulai dengan melakukan pengecekan kelengkapan peralatan medis yang didampingi oleh Perawat Henny Christin dan dr. Anggi Bayu. Anggota tim dengan teliti melakukan pengecekan sehingga dapat dipastikan seluruh ketentuan dipenuhi.


    Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru selalu mengedepankan pelayanan yang maksimal. Pelayanan yang maksimal tentunya harus didukung dengan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru telah membenahi fasilitas sebagaimana yang telah diarahkan. Mulai dari pembenahan fasilitas dapur, penegasan alur kerja pada dapur, melengkapi kelengkapan fasilitas klinik, dan lain sebagainya. Semoga usaha yang telah dilaksanakan membuahkan hasil yang baik.


    “Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi Anak Binaan dan pegawai serta masyarakat di sekitar. Dengan terpenuhinya kelayakan bagi klinik ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” ujar Sukir.


    "Kesehatan warga binaan diambil alih tanggungjawab kesehatannya oleh negara. Sehingga juga harus diberikan payung hukum atau perlindungan hukum yaitu berupa izin, termasuk tenaga kesehatan dan dokter yang melakukan prakteknya harus sudah memiliki izin. Maka dari itu. penting bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk mengantongi izin klinik," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.


    -HUMAS LPKA KLAS II PEKANBARU-


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini