KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Polsek Singingi kembali menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya. Pada hari Jumat (4/10/2024), pukul 14.00 WIB, jajaran Polsek Singingi melaksanakan operasi penertiban PETI di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., dengan didampingi beberapa personel kepolisian yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., Ps. Kanit Intel Aipda Eri Darmadi, S.E., Bhabinkamtibmas Aipda Devi Asnadi, Bhabinkamtibmas Bripka Amar Yulianto, Anggota Reskrim Brigadir M. Arief, Anggota Reskrim Brigadir Abdi Karta, S.H., dan Anggota Intel Bripda Dicky Saputra Purba.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan "Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu. Masyarakat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan serta potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut," ungkap Kapolsek.
Saat tim Polsek Singingi tiba di lokasi, ditemukan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, pada saat operasi, kedua rakit tersebut tidak sedang beroperasi. Meskipun begitu, Kapolsek Singingi beserta tim memutuskan untuk melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
"Kami mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa alat-alat yang digunakan dalam aktivitas PETI tidak dapat dipergunakan kembali. Ini adalah upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan," ujar AKP Linter Sihaloho.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Muara Lembu serta pemangku kepentingan terkait. Polsek Singingi meminta agar pemerintah dan tokoh masyarakat setempat terus memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Operasi penindakan ini berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam dan selesai pada pukul 15.30 WIB. Sepanjang operasi, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Kapolsek Singingi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel yang terlibat dalam penindakan tersebut, serta masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan lingkungan. Ini bukan hanya tanggung jawab kami sebagai penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan yang kita warisi kepada generasi mendatang," tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Zunardi