• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek LBJ Ringkus Spesialis Pembobol Rumah, Pelaku Positif Nyabu

    Sabtu, 12 Oktober 2024, Oktober 12, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T12:30:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    INHU, Detikriaunews.com - Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya (Polsek LBJ) berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobolan rumah di desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.Jumat 11/10/2024


    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dialami oleh seorang warga yang berprofesi sebagai  petani 


    Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9/10/2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban melaporkan bahwa saat ia dan istrinya mencari handphone yang hilang, mereka menemukan bahwa rumah mereka telah dibobol. Kerugian yang dialami mencapai Rp 12 juta, termasuk uang tunai dan emas cincin.


    Kejadian berawal dari  korban merasa curiga setelah menemukan jendela rumah terbuka dan barang-barang berharga yang hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LBJ untuk ditindaklanjuti.


    Dalam waktu cepat, pihak kepolisian menerima informasi bahwa dua orang pelaku berada di sebuah konter handphone di desa Perkebunan Sungai Lala. Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, yaitu SH alias Atan(36) dan TH alias Tupon (35), keduanya merupakan warga desa Rimpian Kecamatan LBJ


    Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan beberapa lokasi lainnya.


    "Setelah diperiksa, hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu", ucap Misran


    Hal ini menambah daftar keprihatinan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba dalam tindakan kriminalitas


    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone merek Oppo A12, emas cincin seberat 2 mayam, serta uang tunai. Pelaku kini menghadapi ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


    "Kami tak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan",pungkas Misran


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini