• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Parah !! SMAN 10 Pekanbaru Diduga Melakukan Pungli ke Orang Tua Siswa

    Sabtu, 12 Oktober 2024, Oktober 12, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T12:49:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru -Detikriaunews.com,Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, masih sempat-sempatnya pihak sekolah SMA N 10 Pekanbaru diduga mencari uang masuk dari orang tua murid.


    Banyak orang tua murid mengeluh terkait adanya program studi wisata di selenggarakan oleh SMAN 10 Pekanbaru. Pasalnya, biaya studi wisata itu sangat memberatkan sekali.


    Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak ingin disebut, Mengeluh dengan ongkos biaya studi tour wisata sangat mahal Rp 1.750.000/siswa


    Meski terasa berat, saya  akan mengikuti apa yang menjadi aturan sekolah, sebab takut berimbas terhadap kondisi psikologi anak mereka saat menjalani pendidikan.


    Demi kebutuhan biaya anak sekolah secara dengan terpaksa, saya sebagai orang tua harus rela cari pinjaman duit kesana kemari kepada orang lain


    Selain itu bagi siswa yang tidak ikut studi  wisata wajib melaksanakan tugas melakukan studi wisata di sekitar daerah Riau.,”ungkapnya  


    Terkait hal ini Kepala Sekolah SMAN 10, Pekanbaru  Abdul Ghafar, MPd melalui Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan, H.M Rusli.,MPd, saat ditemui awak media  Rabu (9/10/2024)  di ruang kerjanya menjelaskan kegiatan studi  wisata ke medan merupakan program sekolah yang dilaksanakan setiap tahun dan saat ini sudah masuk  tahun ke 11.


    Kegiatan studi wisata awalnya karena animo anak-anak kita untuk melaksanakan perkulihan tidak hanya di Pekanbaru maka dilakukanlah rapat pertemuan antara komite sekolah dengan orang tua siswa, Karena untuk kegiatan study wisata ini memerlukan biaya.


    Alhamdulillah komite mensupport kegiatan studi wisata,karena anak anak kita kebanyakan kelahiran pekanbaru jadi ada sebagian yang ingin melanjutkan pendidikanya ke peguruan tinggi diluar Kota Pekanbaru,”terangnya


    Lebih lanjut Wakil Kepsek Rusli menjelaskan tidak ada kewajiban siswa untuk mengikuti  studi wisata.yang ikut studi wisata adalah siswa yang memiliki keinginan dan mampu, Tidak ada pihak sekolah mewajibkan semua siswa ikut.


    Adapun yang ikut studi wisata  kelas 12 sebanyak kurang lebih 300 siswa dan kelas 11, Sebanyak kurang lebih 300 siswa, Untuk kelas 12 sudah melaksanakan pada hari Jum’at (27/09/2024) untuk kelas 11 akan dilaksanakan pada hari Jum’at (11/10/2024).


    Untuk biaya studi wisata berdasarkan hasil rapat komite dengan orang tua siswa di sepakati sebesar Rp 1.750.000/siswa, Bagi siswa yang kurang mampu tapi punya keinginan ikut dibantu melalui sumbangan dari siswa yang mampu dikelasnya


    Bagi siswa yang tidak ikut akan melaksanakan tugas kunjungan studi wisata di pabrik dan ke tempat - tempat bersejarah di Riau, Hal ini sama yang dilakukan siswa yang ikut studi wisata ke medan membuat tugas kajian hasil kunjungan lengkap dengan dokumentasi berupa foto foto kegiatan,”papar Rusli


    Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat  Masyarakat Riau Peduli Bangsa  (DPP LSM MRPB) Indra Pahlawan Putra mengingatkan pengelola sekolah agar tak mengenakan pungutan atau sumbangan kepada orang tua atau wali murid, dengan berbagai alasan untuk ini dan untuk itu.


    Indra berharap ada sanksi dan peringatan yang diberikan kepada sekolah yang masih melakukan pungutan atau sumbangan yang membebani orang tua siswa, apalagi masyarakat banyak yang mengeluh terkait pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah.


    Terkait pungutan di sekolah sambung Indra, Dijelaskanya didalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


    “Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, 


    Artinya sambung Indra bila ada sekolah yang melanggar aturan tersebut maka ada konsekuensi hukumnya atau dapat disebut “ Perbuatan Melawan Hukum “ untuk itu kami minta pihak  Inspektorat Riau audit biaya studi wisata  SMAN 10 Pekanbaru dan kami akan melaporkan pihak sekolah ke Aparat Penegak Hukum agar APH yang melakukan penyelidikan apakah benar telah terjadi pungli,”tegas Indra ***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini