• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku

    Jumat, 18 Oktober 2024, Oktober 18, 2024 WIB Last Updated 2024-10-18T11:54:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    INHU, Detikriaunews.com - Pada hari Kamis, 17/10/ 2024, sekitar pukul 18:00 WIB, Polsek Peranap menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana narkotika. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di sebuah gudang percetakan batako yang terletak di RT 002 RW 009, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, sering terjadi transaksi narkotika.


    Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. 


    "Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Peranap, IPTU Dodi Hajri, SH, segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan", Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran


    Lebih lanjut Misran Menjelaskan, sekitar pukul 19:19 WIB, petugas bergerak menuju gudang percetakan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama EN alias Eko (24) , duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. 


    "Melihat kehadiran polisi, Eko mencoba melarikan diri ke arah samping gudang. Namun, petugas berhasil menangkapnya", ujar Misran


    Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di sekitar gudang. Petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang berisi satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas memeriksa jok sepeda motor milik Eko dan menemukan tas kecil merek Size Heritages yang berisi empat bungkus plastik klip lainnya, juga diduga berisi sabu, serta alat hisap. 


    Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 875.000. Eko yang merupakan warga Desa Berning, Kecamatan Pasir Penyu, kemudian dibawa ke Polsek Peranap beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.


    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat kotor 4,59 gram, satu pipet merah, satu pipet bening, satu bungkus rokok merek Surya, satu tas merek Size Heritages warna loreng, dan sepeda motor Honda Beat warna abu.


    Polres Inhu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. 


    "Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba", pungkas Misran


    Editor: Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini