PEKANBARU, Detikriaunews.com - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kota Pekanbaru diduga berkeliaran dan asyik nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Senin (7/10/2024) pagi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkait disiplin dan tanggung jawab para ASN, yang seharusnya fokus melayani masyarakat selama jam dinas.
Pantauan media ini di warung kopi "Radja Koffie" yang terletak di kawasan Arifin Ahmad sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat tujuh orang oknum ASN sedang bersantai tanpa menunjukkan tanda-tanda akan kembali bekerja.
Para oknum ASN tersebut diduga berasal dari Kantor Camat Marpoyan Damai, yang berada di salah satu kecamatan di Kota Pekanbaru.
"Iya bang, itu sepertinya ASN yang bertugas di Kantor Camat Marpoyan Damai," ujar seorang sumber yang kebetulan berada di lokasi Radja Koffie
tersebut ketika ditanya oleh media ini.
Disebutkan, perilaku seperti ini bukanlah hal baru, terutama pada hari Senin, di mana biasanya para ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi.
Menurutnya, sebagai pegawai yang digaji oleh negara, para ASN tersebut seharusnya melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan publik, bukan malah menghabiskan waktu di kedai kopi.
"Kewajiban mereka sebagai pegawai yang dibiayai oleh negara adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan nongkrong di sini," lanjut sumber tersebut dengan nada kesal.
Ditempat yang sama, seorang pengunjung kedai kopi "Radja Koffie " Inisial AZ yang juga sering nongkrong di tempat tersebut, mengungkapkan bahwa hal ini sudah sering ia saksikan.
Menurut AZ, para oknum ASN ini lebih sering nongkrong di kedai kopi "Radja Koffie" tersebut pada hari Senin, dan waktu nongkrong mereka berkisar antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Ia menduga, mereka sengaja datang lebih awal ke kedai kopi untuk menghindari apel pagi yang biasanya dilaksanakan di kantor pada hari Senin.
"Ya biasanya para oknum ASN ini, yang saya duga bertugas di Kantor Camat Marpoyan Damai, sering nongkrong di sini dari pukul 07.00 sampai sekitar 09.00 WIB untuk menghindar dari apel pagi di kantor. Ini sudah jadi kebiasaan mereka," ungkap AZ.
Sementara itu, dihari yang sama, media ini mencoba menghubungi Camat Marpoyan Damai, Fauzan S.STP M.Si, melalui pesan WhatsApp nya untuk mengonfirmasi apakah benar ASN yang terlihat nongkrong di kedai kopi tersebut adalah staf yang bertugas di bawah naungan kecamatan yang dipimpinnya.
Selain itu, media juga menanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan ASN berkeliaran dan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Fauzan.
Tak hanya Fauzan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Poni Nasution, juga dihubungi melalui Pesan WhatsApp nya terkait pertanyaan serupa. Apakah ASN diperbolehkan untuk berada di tempat umum seperti kedai kopi saat jam dinas?.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekda Kota Pekanbaru belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Kedapatanya beberapa oknum ASN nongkrong di kedai kopi saat jam kerja menjadi perhatian serius bagi masyarakat Pekanbaru.
Sebagai abdi negara yang digaji oleh masyarakat melalui pajak, sudah seharusnya ASN menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mereka diharapkan tidak hanya hadir di kantor secara fisik, tetapi juga memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Pelayanan publik yang baik merupakan indikator penting dalam menilai kinerja pemerintahan di tingkat daerah. Apabila para ASN justru menghabiskan waktu di tempat nongkrong saat jam kerja, hal ini bisa berdampak buruk pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ini kan jelas melanggar disiplin. Mereka (ASN) dibayar untuk bekerja, bukan untuk nongkrong. Apalagi di hari Senin, yang notabene hari pertama dalam minggu kerja. Kalau mereka menghindari apel pagi saja sudah tidak disiplin, bagaimana kita bisa mengandalkan mereka untuk pelayanan publik?" ujar seorang warga Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini di publikasikan, masih menjadi pertanyaan besar, apakah ada toleransi bagi ASN untuk berkeliaran dan bersantai di tempat umum seperti kedai kopi saat jam dinas? Sejumlah aturan yang mengatur disiplin ASN seharusnya melarang perilaku tersebut, mengingat jam kerja ASN sudah diatur dengan jelas dan setiap ASN memiliki tanggung jawab tertentu selama jam dinas.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa setiap ASN wajib bekerja penuh selama jam kerja dan menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Editor : Zunardi