KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online, Polsek Pangean melakukan pengecekan terkait dugaan adanya aktivitas Galian C ilegal di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengecekan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Giat tersebut dipimpin Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa personel Polsek Pangean, yaitu Kanit Reskrim Ipda Haripin, S.H., Ps Kanit Intel Bripka A. Nopa, Ps Kanit Samapta Aipda Yuri Fernando, serta Banit Reskrim Briptu Edward Munthe. Turut serta dalam kegiatan pengecekan ini Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing, An. Rusman, serta tokoh masyarakat dan Ketua Pemuda setempat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menyampaikan "Dasar Kegiatan Pengecekan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari media online pada 19 September 2024, yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas Galian C di Desa Tanah Bekali," ujar Kapolsek.
Pengecekan dilakukan di area Jl. Lintas Pangean - Benai, Desa Tanah Bekali, Padang Kunik, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan koordinat yang didapat, lokasi tersebut berada pada titik 0.47455424S 101.68171669E dengan ketinggian 3,79 meter.
Saat pengecekan dilakukan oleh personel Polsek Pangean, tidak ditemukan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas Galian C, seperti yang diberitakan oleh media online. Namun, di lokasi ditemukan tumpukan tanah bercampur kerikil yang diduga merupakan hasil dari kegiatan Galian C.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, aktivitas Galian C ini baru dimulai, namun saat pengecekan dilakukan, alat berat yang diduga digunakan sudah tidak berada di lokasi. Area yang digunakan untuk aktivitas ini diperkirakan seluas ± 1/4 hektare.
Dalam pengecekan ini, Kapolsek Pangean bersama timnya dan masyarakat melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi dugaan aktivitas ilegal tersebut, antara lain mendatangi langsung lokasi di Jl. Lintas Pangean - Benai, Desa Tanah Bekali, Padang Kunik, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar segera melaporkan kepada pihak Polsek Pangean jika melihat adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut, Melakukan pencarian informasi terkait pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas Galian C tersebut dan Mencari informasi mengenai siapa pemilik alat berat yang sempat diberitakan oleh media.
Kegiatan pengecekan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, dan situasi di lokasi dalam keadaan aman serta kondusif. Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus dugaan aktivitas Galian C tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
"Dengan pengecekan ini, Polsek Pangean menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat informasi dari masyarakat dan media, serta melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya," Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Zunardi