INHU, Detikriaunews.com - Unit Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF(28) pemuda asal Tanjung Jabung Jambi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Kejadian bermula pada Senin, 16 September 2024, ketika Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H., mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Jl. Poros PT. SRJ, Desa Sungai Akar. Tim Polsek pun segera melakukan penyelidikan.
"Pada hari penangkapan, 10/9/2024 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh MF dan rekannya, HD. Saat diperiksa,MF tampak panik dan membuang barang ke arah belakang. Tim kepolisian segera mengamankan keduanya" Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang pecahan Rp 2000 yang berisi satu bungkus plastik berisi sabu. Penyelidikan lebih lanjut di lokasi penangkapan mengungkapkan dua jenis narkotika lainnya: sabu seberat 4,07 gram dan ganja seberat 14,88 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk sepeda motor, handphone, dan kotak rokok yang berisi narkoba.
MF mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama E. Kini, MF dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini menunjukkan ketegasan Polsek Batang Gansal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas ilegal di sekitar mereka", pungkas Misran
Editor : Zunardi