KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com - Polsek Kuantan Tengah laksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh personil Polsek Kuantan Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, SH. Pada hari Kamis (18/7/2024) pukul 09.00 WIB, bertempat di Dusun Pinjongek, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan, Kabupaten Kuansing.
Dalam kegiatan ini, turut serta beberapa anggota Polsek Kuantan Tengah, antara lain Aiptu Hasbi Indra, Aiptu Elpino Tanio, Aipda Zulpendi, Aipda Chairul, Bripka Tabara, Bripka Epit Yulius dan Bripka Aditiya.
Rangkaian Kegiatan pada Pukul 09.30 WIB, personil Polsek Kuantan Tengah melaksanakan apel persiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja, SH, dan Pukul 09.00 WIB, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja, SH beserta anggota melaksanakan pengecekan aktivitas PETI di Dusun Pinjongek, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, SH, mengatakan, "Di lokasi tersebut, ditemukan adanya 7 (tujuh) unit alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis sitingkai yang sudah tidak beroperasi lagi. Selanjutnya, tim melakukan penindakan berupa pemusnahan dan perusakan terhadap 7 (tujuh) unit rakit PETI jenis sitingkai tersebut," ujar Kapolsek.
Tindakan yang dilakukan yakni memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan, kemudian melakukan penyisiran dan penindakan berupa perusakan dan pembakaran terhadap 7 (tujuh) unit rakit PETI agar tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi.
"Kegiatan penindakan aktivitas PETI selesai pada pukul 11.00 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman dan kondusif. Patroli PETI ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penambangan emas tanpa izin dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Tengah," pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Zunardi