• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Masyarakat Terantang Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Tambang

    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T07:46:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TAMBANG, Detikriaunews.com - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan 2 orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, yaitu AN (32) dan AR (50) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (18/7/2024) sekira pukul 03.00 Wib. 


    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, bahwa masyarakat Desa Terantang sering terjadi peredaran Narkoba. 


    Setelah mendapat laporan masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan. 


    "Disaat Tim di Jalan Raya Desa Terantang di Dusun I Desa Terantang, Tim mencurigai pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, dan saat mendekati pelaku melarikan diri sambil membuang satu bungkus plastik ke jalan," terang Kapolsek. 


    Anggota langsung mengejar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu. 


    "Pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya, yang diperoleh dari AL dan tim langsung bergerak mencari pelaku yang saat itu berada di rumahnya," ungkapnya. 


    Selanjutnya, kita geledah rumah pelaku AR dan ditemukan 1 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 3 plastik bening ukuran sedang, 9 plastik bening ukuran kecil, pipet bening, mancis, uang sejumlah Rp.500.000 dan Handphone. 


    "Ia juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru," ujar Marupa. 


    Selain itu, pelaku AR juga mengakui melakukan aktivitas menjual narkotika jenis shabu-shabu. Kedua pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. 


    "Keduanya juga kita jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Jelas Kapolsek. 


    Ditambah Marupa bahwa pelaku AR ini merupakan residivis kasus yang sama. "Jadi kita berharap, jangan adalagi masyarakat untuk wilayah Hukum Polsek Tambang untuk bermain-main dengan Narkoba," tegasnya. 


    Sementara itu, masyarakat Desa Terantang yang Azmi Ketua RT di Desa Terantang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Tambang. 


    "sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Terantang, yang sudah sangat meresahkan masyarakat," Ungkapnya.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini