• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Hari Kedua Operasi Keselamatan LK 2024, Polantas POLDA RIAU Gelar kampanye keselamatan gelorakan tertib berlalu lintas.

    Selasa, 05 Maret 2024, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T06:47:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com – Memasuki hari kedua diberlakukannya Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024, Tim Satgas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 terus mengkampampanyekan Kamseltibcarlantas dengan membagikan brosur Himbauan Tertib Berlalulintas dibeberapa titik strategis seperti lokasi Traffic Light, pusat Keramaian, lingkungan sekolah dan pusat pelayanan dan perbelanjaan.


    Selasa, *5 maret 2024* terpantau giat kampanye tertib lalu lintas untuk keselamatan dilaksanakan didepan Tugu RTH Ahmad Yani Pekanbaru.Personil yang terlibat dalam sprint keselamatan Lancang kuning 2024 secara humanis melakukan pendekatan interaktif secara langsung kepada masyarakat pengguna jalan dan menyampaikan pesan dan himbauan menggugah kesadaran masyarakat terkaid pentingnya keselamatan dengan menaati seluruh aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.


    Dirlantas Polda Riau Kombes TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT SIK,MH/ Kasatgas Ops Keselamatan Lancang Kuning 2024 menuturkan Pihaknya gencar melakukan  kegiatan kampanye keselamatan dengan tindakan preemtif, preventif dan humanis, Terangnya.

    Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024 akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Dalam Operasi ini satker Polda Riau melibatkan sedikitnya 138 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas atau Satgas antara lain, Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.


    Adapun target prioritas operasi keselamatan Lancang kuning 2024 antara lain, penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun Narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar. Sebut Kombes TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT SIK,MH/Dirlantas Polda Riau.


    Editor : Zunardi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini